KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN
Pasal 4
(1) PANNAS BMKT mempunyai tugas :
- mengkoordinasikan kegiatan departemen dan instansi lain yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan BMKT;
- menyiapkan peraturan perundang-undangan dan penyempurnaan kelembagaan di bidang pengelolaan BMKT;
- memberikan rekomendasi mengenai izin survei,
pengangkatan, dan pemanfaatan BMKT kepada Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan koordinasi kegiatan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian atas proses survei, pengangkatan dan pemanfaatan BMKT;
- menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan tugas paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada Presiden.
(2) PANNAS BMKT memanfaatkan BMKT yang tidak dinyatakan sebagai
koleksi negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, PANNAS BMKT dapat mengundang
dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah dan/atau pihak lain.
