KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN
Pasal 3
(1) Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Panitia Nasional
Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, yang selanjutnya disebut PANNAS BMKT.
(2) PANNAS BMKT berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
