KEPPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2001
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2001
INDONESIA,
ttd.