PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
Pasal 1
(1) Mengubah status Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP)
Gorontalo menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Gorontalo.
(2) Mengubah status Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP)
Singaraja menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Singaraja.
(3) IKIP Negeri Gorontalo dan IKIP Negeri Singaraja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
Pasal 2
(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala ketentuan mengenai STKIP
Gorontalo dan STKIP Singaraja yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
(2) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala ketentuan mengenai STKIP
Gorontalo dan STKIP Singaraja yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2001
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa untuk meningkatkan mutu, relevansi, efisiensi, pemerataan, dan
akuntabilitas pendidikan tinggi negeri secara nasional, perlu ditingkatkan kinerja
perguruan tinggi khususnya Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan
(STKIP);
- bahwa sehubungan dengan butir a, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
