KEPPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
