Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1984 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/ MANGGALA BP-7
Pasal 1
(1) Menugasi Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BP-7, untuk menyelenggarakan penataran calon-calon Penatar Tingkat Nasional/Manggala BP-7; (2) Penyelenggaraan penataran tersebut pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Maret 1984 di Istana Bogor.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan penataran tersebut pada Pasal 1 ayat (2) dilakukan oleh BP-7 di bawah bimbingan Dewan Pembimbing BP-7 dan dibantu oleh para Penatar Tingkat Nasional/Manggala; (2) Para Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen memberikan bantuan yang diperlukan demi berhasilnya pelaksanaan penataran tersebut.
Pasal 3
Peserta penataran tersebut pada Pasal 1 adalah mereka yang lulus Penataran Tingkat Nasional, baik yang diselenggarakan bagi organisasi-organisasi masyarakat maupun bagi Pegawai Republik INDONESIA.
Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan penataran tersebut pada Pasal 1 dibeban kan kepada anggaran BP-7.
Pasal 5
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presien ini, diatur oleh Kepala BP-7.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
