KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1984 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/ MANGGALA BP-7
Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan penataran tersebut pada Pasal 1 dibeban kan kepada anggaran BP-7.
