KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1984 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/ MANGGALA BP-7
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan penataran tersebut pada Pasal 1 ayat (2) dilakukan oleh BP-7 di bawah bimbingan Dewan Pembimbing BP-7 dan dibantu oleh para Penatar Tingkat Nasional/Manggala; (2) Para Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen memberikan bantuan yang diperlukan demi berhasilnya pelaksanaan penataran tersebut.
