KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 38
BAB 5 — P E M B I A Y A A N
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas BAKIN dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Negara. (2) Untuk anggaran khusus, pengajuan dan pertanggunganjawabannya ditentukan tersendiri oleh PRESIDEN.
depkumham.go.id
