KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 39
BAB 6 — P E N U T U P
Kelengkapan organisasi, perincian tugas, dan tatakerja BAKIN ditentukan lebih lanjut oleh KA BAKIN, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.
