KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 37
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) KABAKIN, WAKABAKIN, Deputi-Deputi dan Anggota-anggota Staf Ahli yang eselonnya I b diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris, Inspektur, para Kepala Direktorat, para Kepala Biro, Kepala Rumah Tangga, Kepala Satuan Komunikasi Intelijen dan Staf lainnya serta pejabat-pejabat yang setingkat diangkat dan diberhentikan oleh KA BAKIN, (3) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala-kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Inspektur Pembantu dan Kepalakepala Satuan Kerja bawahan lainnya ditetapkan dengan Keputusan KA BAKIN.
