KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi BKPM terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat …
b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Perencanaan; d. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Nasional; e. Deputi Bidang Kerjasama Internasional; f. Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Industri; g. Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Non Industri; h. Deputi Bidang Pengendalian.
