Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 BKPM menyelenggarakan fungsi: a. penetapan …
a. penetapan kebijaksanaan di bidang investasi dan penciptaan iklim usaha sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN serta pedoman Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pengkoordinasian kegiatan investasi dan sistem pelayanannya secara lintas sektoral dan regional serta penggalangan potensi sumber daya nasional; c. pemberdayaan dan pengembangan kemampuan pengusaha nasional serta pendayagunaan dana investasi dalam dan luar negeri; d. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas serta pelayanan teknis dan bisnis di bidang investasi; e. pelaksanaan kerjasama luar negeri di bidang investasi dan pendayagunaan bantuan teknis luar negeri; f. pengendalian atas pelaksanaan kegiatan investasi; g. pelayanan informasi di bidang investasi kepada masyarakat; h. pelaksanaan pembinaan administrasi dan pengawasan di lingkungan BKPM; i. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
