KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Kepala mempunyai tugas memimpin BKPM sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3.
