KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Industri adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
