KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Industri mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas kepada investor dan calon investor di sektor industri.
