KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, Deputi Bidang Kerjasama Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program promosi investasi luar negeri dan kerjasama internasional; b. penyiapan bahan kebijaksanaan investasi dalam menghadapi berbagai fora internasional; c. pelaksanaan promosi investasi di luar negeri; d. pelaksanaan kerjasama regional, bilateral dan multilateral; e. pemanfaatan …
e. pemanfaatan peluang kerjasama teknik dan ekonomi untuk pemberdayaan investor nasional dan pemantapan sistem manajemen pembangunan investasi.
