KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Kerjasama Internasional mempunyai tugas melaksanakan pengkajian potensi dana investasi luar negeri, promosi investasi, melaksanakan kerjasama bilateral, regional dan multilateral serta pendayagunaan peluang kerjasama dan bantuan teknik untuk mendorong kegiatan investasi.
