KEPPRES
PERSETUJUAN PERUBAHAN
Pasal 4
Anggota
Setiap Pengusaha Indonesia, Organisasi Perusahaan, danf atau Organisasi Pengusah a y arlg meliputi: dari Badan Usaha Negara (BUMN a. Pengusaha Indonesia, di antaranya terdiri dan BUMD), Badan Usaha Koperasi, usaha mikro dan ultra mikro serta usaha swasta; gabungan, b. Organisasi Perusahaan, di antaranya terdiri dari asosiasi, perkumpulan, atau nama apa pun yang serupa; dan
- Organisasi Pengusaha, di antaranya terdiri dari Himpunan, Ikatan, Dewan Bisnis, Dewan Kerja Sama Bisnis, atau nama apa pun yang serupa; wajib untuk hanya menginduk kepada Kadin dan menjadi anggota Kadin dengan mendaftar pada Kadin.
