Pasal 5
Persyaratan Anggota Luar Biasa
(1) Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang dapat diterima
sebagai Anggota Luar Biasa Kadin adalah yang memenuhi asas legalitas dan legitimasi sebagai berikut:
. a. memiliki. .
SK No 137103 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
yan.g a. memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin;
tidak berdasarkan keagamaan, kesukuan, kedaerahan, ideologi/politik, dan ras;
memiliki Kode Etik Organisasi; logo dengan d. tidak memiliki kesamaan nama, merek, lambang, dan organisasi sejenis yang sudah ada; pada organisasi sejenis; e. pengurus tidak merangkap jabatan
organisasi atau cabang organisasi tingkat kabupatenlkota jumlah anggotanya (Perusahaan/Pengusaha) minimal % (satu per dua) dari jumlah pengurus pada organisasi atau cabang organisasi tersebut dan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) Kadin;
organisasi yang pusatnya berada pada tingkat provinsi hartrs memiliki cabang paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah kabupatenlkota pada provinsi yang bersangkutan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB) Kadin; cabangnya h. organisasi yang pusatnya berada pada tingkat nasional, harus ada paling sedikit di 3Oo/o (tiga puluh persen) jumlah provinsi yang tersebar di 5 (lima) wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara-Maluku-Papua, dan dibuktikan dengan KTA-LB Kadin di provinsi yang bersangkutan;
Organisasi Perusahaan tingkat nasional yang tidak memiliki cabang di daerah, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala atau bersifat nasional sehingga mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian nasional, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa sama dengan kedudukan Organisasi Perusahaan tingkat nasional yang bersangkutan lainnya;
te1ah. . .
SK No 137102 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- telah berdiri dan telah melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali musyawarah anggotanya menurut tingkatan keanggot aar:ny a masing- masing, selain/di luar waktu pendiriannya;
- untuk Organisasi Perusahaan: setiap Perusahaan yarrg menjadi anggota harus didirikan danlatau beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- untuk Organisasi Pengusaha dan Dewan Bisnis: setiap Pengusaha yang menjadi anggota harus memiliki fungsi/jabatan pada usahanya sebagai pemiliklkomisaris danf atau pengurus dalam usahanya (eksekutif/direksi), serta memiliki NPWP perseorangan;
- memiliki sekretariatlkantor dan alamat tetap yang jelas berikut perangkat perlengkapanlperalatan kantor dan staf/kar5rawan yang memadai;
- wajib menyelenggarakan layanan informasi dan pemberdayaan anggota secara terbuka serta wajib melaporkan hasil kegiatannya secara periodik 1 (satu) tahun sekali kepada Kadin pada tingkatannya masing-masing. (21 Ketentuan lebih rinci mengenai keanggotaan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha di Kadin ditetapkan dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
