Pasal 14
Pertanggungjawaban Keuangan
(1) Rapat Dewan Pengurus Kadin untuk membahas dan meneliti laporan
keuangan dan perbendaharaan organisasi dari sekretariat masing- masing diadakan selambat-lambatnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, dan laporan keuangan dan perbendaharaan organisasi tahunan harrrs diaudit oleh akuntan publik. (2lLaporan. . .
SK No t37093 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L4-
(2) Laporan keuangan dan perbendaharaan organisasi harus disampaikan
pada setiap Rapimnas/ Rapimprov/ Rapimkab/ Rapirnkota tahunan masing- masing.
(3) Pembukuan organisasi di setiap tingkatan dimulai setiap tanggal 1 (satu)
bulan Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Desember tahun yang sama. (41 Dewan Pengurus Kadin mempertanggungiawabkan pengawasan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan organisasi kepada Munas/ Muprov/ Mukab/ Mukota masing-masing.
