KEPPRES
PERSETUJUAN PERUBAHAN
Pasal 13
Penggunaan Dana
(1) Kebijakan penggunaan dan pengelolaan dana pada setiap tingkatan
organisasi ditetapkan berdasarkan program kerja tahunan yang disusun oleh sekretariat setiap tingkatan, atas persetujuan Dewan Pengurus masing-masing, dan ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi. (21 Dewan Pengurus Kadin setiap tingkatan bertanggung jawab atas pengawasan, penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaan perbendaharaan atau harta kekayaan organisasi pada tingkatan masing- masing.
(3) Untuk keperluan pengawasan, Dewan Pengurus Kadin setiap tingkatan
harus menggunakan akuntan publik yang melakukan pemeriksaan keuangan (audit) 1 (satu) kali dalam setahun.
