KEPPRES
PERSETUJUAN PERUBAHAN
Pasal 12
Perimbangan Pembagian Keuangan
(1) Uang pangkal dan uang iuran anggota disetorkan secara terpusat kepada
Kadin Indonesia melalui rekening penerimaan yang disediakan oleh Kadin Indonesia dengan perimbangan pembagian keuangan yang akan ditetapkan melalui Peraturan Organisasi. (21 Uang pangkal dan uang iuran anggota yang diterima oleh Kadin Indonesia, dan telah dilakukan perimbangan pembagian keuangan sebagaimana ayat
(1) digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan Kadin.
