KEPPRES
PERSETUJUAN PERUBAHAN
Pasal 15
Pelaksanaan T\rjuan, Fungsi, dan Kegiatan Kadin
Untuk menjalankan tujuan dan kegiatan Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta menjabarkan ketentuan Pasal 1O Anggaran Dasar, setiap tingkat organisasi Kadin melaksanakan:
- advokasi dan pemberian rekomendasi kepada Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI), Pemerintah Daerah Provinsi/KabupatenfKota, dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka pembentukan iklim usaha yang kondusif dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan ;
- penyebaran informasi perekonomian dan pemberdayaan dunia usaha;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk para Pengusaha dalam rangka pengembangan sumber daya manusia;
- penerbitan surat keterangan, mengakreditasi penerbit sertifikat kemampuanusaha, surat rekomendasi/referensi, melegalisasi surat- surat, sertifikasi badan usaha, sertifikasi kompetensi, surat keterangan asal barang, Dokumen Ekspor Sementara dengan ATA Carnet, rekomendasi berinvestasi, sertifikasi kelayakan investasi, dan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi kelancaran kegiatan usaha sesuai Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Kadin Indonesia;
- upaya. . .
SK No 137147 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e upaya pelimpahan tugas-tugas dari Pemerintah dalam rangka pembinaan dunia usaha.
