KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 48
Surat Keputusan dan Pelantikan ( 1 ) Surat Keputusan Pengangkatan / Pemberhentian Jabatan
- Surat Keputusan untuk pengangkatan dan pemberhentian: DPP dan Dewan Pertimbangan Pusat LVRI oleh Presiden Republik Indonesia.
- Surat Keputusan untuk pengangkatan dan pemberhentian DPD dan Dewan Pertimbangan Daerah oleh DPP LVRI
- Surat Keputusan untuk pengangkatan dan pemberhentian DPC dan Dewan Pertimbangan Cabang oleh DPD LVRI
- Surat Keputusan untuk pengangkatan dan pemberhentian DPR oleh DPC LVRI
- Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
(2) Pelantikan:
- DPP dan Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh Presiden Republik Indonesia.
- Pengurus DPD dan Dewan Pertimbangan Daerah dilantik oleh DPP LVRI.
- Pengurus DPC dan Dewan Pertimbangan Cabang dilantik oleh DPD LVRI.
- Pengurus DPR dilantik oleh DPC LVRI.
