KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 37
Panji-panji LVRI
(1) Panji-panji LVRI mempunyai bentuk serta ukuran sebagaimana
tercantum dalam lampiran 3 Anggaran Rumah Tangga (21 Panji-panji LVRI berada di Markas DPP/DPD/DPC/DPR BS.
(3) Panji-panji LVRI digunakan pada saat upacara resmi dan upacara
lainnya sesuai petunjuk DPP.
(4) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal38...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
