KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 3
Anggota Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Pusat
- Presiden dan Wakil Presiden Republik lndonesia.
- Seluruh Menteri Kabinet Republik Indonesia.
- Panglima Tentara Nasional Indonesia.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(2) Tingkat Daerah. Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Daerah menganut
asas [,evelering pejabat di daerah masing-masing analog dengan Anggota Kehormatan Tingkat hrsat.
(3) Ketentuan mengenai Anggota Kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh DPP LVRI.
