KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 2
Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa (l) Anggota Biasa LVRI adalah Setiap Warga Negara Indonesia yang secara sah telah memperoleh Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
(2) Anggota Luar Biasa LVRI adalah perseorangan yang telah memberikan
perhatian dan dukungan serta meningkatkan kehormatan kepada LVRI yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Bukan anggota Veteran LVRI.
- Berjasa kepada LVRI. c.Telah...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Telah menerima Bintang LVRI.
- Bersedia untuk menjadi Anggota Luar Biasa LVRI.
(3) Selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
