KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 27
Rapat
(1) Rapat adalah pertemuan-pertemuan rutin disetiap tingkatan
organisasi yang ketentuan pelaksanaan diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Jenis-jenis Rapat LVRI meliputi:
- Musyawarah Keda Nasional (Mukernas).
- Rapat Pimpinan.
- Rapat Pleno.
- Rapat-rapat Lainnya yang ditetapkan oleh DPP LVRI.
(3) Khusus untuk Badan Pendukung LVRI disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan.
