KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 26
T\rgas dan Tanggung Jawab serta wewenang Anak organisasi T\rgas, tanggung jawab dan wewenang Anak Organisasi:
- Menjalankan roda organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah rangga masing-masing dan melaporkan secara periodik perkembangan organisasi kepada Dpp LVRI.
- Melaksanakan segala progr€rm kerja yang diamanatkan sesuai keputusan Musyawarah Kerja.
- Memelihara kerukunan dan persatuan diantara para anggota.
- Pengurus yang diwakili oleh Ketua bersama Sekretaris mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Melaksanakan Musyawarah Kerja setiap 5 (lima) tahun sekali.
- Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Dpp LVRI.
g.Menyalurkan...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menyalurkan saran dan pendapat melalui Dewan Pimpinan LVRI.
- Anak Organisasi wajib menaati segala keputusan dan ketentuan DPP LVRI.
Pasal27 Pembentukan dan Susunan Badan Pendukung
(1) LVRI membentuk Badan Pendukung LVRI di tingkat Pusat, Daerah dan
Cabang, dalam bentuk Yayasan dan Koperasi Veteran RI.
(2) Pembina/Ketua dan Pengawas Badan Pendukung disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan dan disetujui oleh Pimpinan LVRI sesuai tingkatannya yang berlaku.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
