KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 13
Persyaratan dibentuknya organisasi LVRI di Daerah
(1) Persyaratan Umum:
- Adanya anggota LVRI yang berdomisili di suatu daerah.
- Disetiap Kecamatan hanya ada 1 (satu) Markas Ranting, setiap KabupatenlKota hanya ada 1 (satu) Markas Cabang dan setiap Provinsi hanya ada 1 (satu) Markas Daerah. (21 Persyaratan Khusus:
- Organisasi tingkat Ranting dapat dibentuk apabila terdapat minimal 10 orang Veteran Republik Indonesia di Kecamatan.
- Jika dalam satu Kecamatan/Distrik terdapat kurang dari 10 orang Veteran Republik Indonesia, maka dapat digabung dengan Kecamatan terdekat.
- Apabila di Kecamatan terdapat jejak perjuangan fisik bersenjata melawan penjajah/kekuatan asing, dengan minimal 4 (empat) orang Veteran Republik Indonesia maka Organisasi tingkat Ranting dapat dibentuk.
- Apabila dalam satu Kabupaten/Kota ada 3 atau lebih Ranting dapat dibentuk tingkat Cabang dengan kekuatan minimal 30 orang, kecuali untuk cabang/ranting Berdiri Sendiri (Cabang BS) disesuaikan dengan kondisi dan apabila dalam satu Provinsi terdapat dua atau lebih organisasi tingkat Cabang dapat dibentuk organisasi tingkat Daerah.
- Apabila dalam satu Provinsi hanya ada satu Cabang/Ranting maka dapat dibentuk Cabang Berdiri Sendiri (Cabang BS)/Ranting Berdiri Sendiri (Ranting BS). f.Anggota...
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
- Anggota LVRI yang berdomisili di komplek/asrama/kesatrian dapat membentuk organisasi Veteran Republik Indonesia:
- Untuk tingkat Ranting dengan kekuatan maksimal 50 (lima puluh) orang dengan sebutan Ranting Khusus.
- Untuk tingkat Cabang kekuatan diatas 50 (lima puluh) orang dengan sebutan Cabang Khusus.
- Ranting Khusus di bawah DPC dan Cabang Khusus di bawah DPD.
- Ranting BS di bawah DPD dan Cabang BS langsung di bawah DpP.
