KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 12
Pembelaan Diri Atas Tindakan Pemberhentian (l) PengurLls yang menerima Keputusan Pemberhentian sebagai Pengurus Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan dapat mengajukan pembelaan diri melalui Dewan Kehormatan.
(2) Bagi Ketua Dewan Pimpinan LVRI yang melakukan pelanggaran
mekanisme pembelaan diri dilakukan melalui Kongres/Musyawarah Luar Biasa.
(3) Bagi .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Bagi Ketua Dewan Pimpinan LVRI (DPD/DPC) yang diberhentikan oleh
Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD karena melanggar salah satu atau lebih dari ketentuan Pasal 10 huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, pembelaan diri dilakukan melalui Dewan Kehormatan.
