KEPPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS KHAIRUN
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
