KEPPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS KHAIRUN
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan
Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 3 …
PRESIDEN
