PENDIRIAN UNIVERSITAS KHAIRUN
Pasal 1
(1) Mendirikan Universitas Khairun, yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut Unkhair.
(2) Unkhair merupakan perguruan tinggi di lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan
Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan
sumber daya manusia dan pemerataan sarana dan
prasarana di bidang pendidikan tinggi serta
meningkatkan mutu pendidikan di Propinsi Maluku Utara
dan sekitarnya, dipandang perlu mendirikan Universitas
Khairun sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional;
- bahwa Universitas Khairun merupakan pengalihan
dari Universitas Khairun yang dikelola oleh Yayasan
Pembina Pendidikan Khairun Ternate yang pengalihan
asetnya telah dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional
dan Yayasan Pembina Pendidikan Khairun Ternate sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam huruf
a dan huruf b, dipandang perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
