KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 40
BAB 7 — PERATURAN PERALIHAN
(1) Pembuatan sertifikat dan penggolongan penyedia barang/jasa untuk jasa
pemborong dan pengadaan barang/jasa lainnya serta Jasa Konsultansi ditetapkan oleh asosiasi perusahaan/profesi bersangkutan.
(2) Dalam hal asosiasi perusahaan/profesi belum mengeluarkan sertifikat dan
penggolongan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999 mengenai hal tersebut dinyatakan masih berlaku.
PENUTUP
