Pasal 39
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kelalaian penyedia
barang/jasa, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan tersebut sekurang-kurangnya 1 0/00 (satu perseribu) per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak tertentu berkenaan dengan sifat pekerjaannya dan maksimum sebesar jaminan pelaksanaan.
(2) Konsultan perencanaan yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian
pengguna barang/jasa dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan bersangkutan, dan atau tuntutan ganti rugi.
(3) Bila terjadi keterlambatan pekerjaan/pembayaran karena semata-mata
kesalahan atau kelalaian pengguna barang/jasa (kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang berwenang lainnya), maka pengguna barang/jasa membayar kerugian yang ditanggung penyedia barang/jasa yang besarnya ditetapkan dalam kontrak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
