KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 41
PRESIDEN
(1) Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini
diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Keputusan Bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Menteri Keuangan.
(2) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka semua ketentuan
pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999 beserta petunjuk pelaksanaannya yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
