Pasal 36
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Instansi Pemerintah yang bersangkutan wajib mensosialisasikan dan
memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada semua pejabat perencana, pelaksana dan pengawas di lingkungan instansinya yang terkait agar Keputusan Presiden ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar.
(2) Instansi Pemerintah yang ebrsangkutan bertanggung jawab atas
pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk upaya peningkatan pendayagunaan produksi dalam negeri, perluasan kesempatan berusaha bagi Usaha Kecil/Koperasi Kecil.
(3) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang
disamakan/ditunjuk setiap triwulan wajib melaporkan realisasi pengadaan barang/jasa secara kumulatif kepada pimpinan instansinya.
(4) Instansi Pemerintah yang bersangkutan mengumumkan secara terbuka
rencana pengadaan barang/jasa setiap awal Tahun Anggaran dan perkembangan pelaksanaannya.
(5) Pemimpin Instansi Pemerintah membebaskan segala bentuk pungutan biaya
yang berkaitan dengan perijinan usaha dalam rangka pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah kepada Usaha Kecil dan Koperasi Kecil.
(6) Instansi Pemerintah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun
dalam pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.
Bagian Kedua Pengawasan
