KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 35
BAB 5 — PERJANJIAN/KONTRAK PENGADAAN
(1) Bila terjadi perselisihan antara pengguna barang/jasa dan penyedia
barang/jasa maka kedua belah pihak menyelesaikan perselisihan di Indonesia dengan cara musyawarah, mediasi, arbitrasi, atau melalui pengadilan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontrak menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
(2) Keputusan dari hasil penyelesaian perselisihan dengan memilih salah satu
cara tersebut diatas adalah mengikat dan segala biaya yang timbul untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dipikul oleh para pihak sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
Bagian Pertama Pembinaan
