Pasal 37
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang
disamakan/ditunjuk segera setelah pengangkatannya, menyusun organisasi, uraian tugas dan fungsi secara jelas, kebijaksanaan pelaksanaan, rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja, sasaran yang harus dicapai, tata laksana dan prosedur kerja secara tertulis, dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan.
(2) Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang
PRESIDEN
disamakan/ditunjuk wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dan hasil kerja pada setiap kegiatan/proyek, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan.
(3) Instansi Pemerintah yang bersangkutan wajib melakukan pengawasan
kepada para kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk dan panitia pengadaan di lingkungan instansi masing-masing, dan menugaskan kepada aparat pengawas fungsional untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan berlaku.
(4) Unit pengawasan intern pada Instansi Pemerintah melakukan pengawasan
kegiatan/proyek, menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah atau penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, kemudian melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Menteri/pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Bagian Ketiga Tindak Lanjut Pengawas
