Pasal 30
BAB 5 — PERJANJIAN/KONTRAK PENGADAAN
(1) Setelah penandatanganan kontrak, kepala kantor/satuan kerja/pemimpin
proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk segera melakukan pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan penyedia barang/jasa dan membuat berita acara keadaan lapangan/serah terima lapangan.
(2) Penyedia barang/jasa berhak menerima uang muka dari pengguna
barang/jasa, yang besarannya ditetapkan dalam dokumen pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian atau
seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis.
(4) Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.
Bagian Kelima Pembayaran Uang Muka dan Prestasi Pekerjaan
