Pasal 29
BAB 5 — PERJANJIAN/KONTRAK PENGADAAN
(1) Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kerja terhitung sejak diterbitkannya surat keputusan penetapan penyedia barang/jasa dan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 3% (tiga per seratus) sampai 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak kepada kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk.
(2) Untuk kontrak/perikatan dengan nilai sampai dengan Rp.50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dilakukan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PRESIDEN
(3) Dalam melakukan perikatan, para pihak sedapat mungkin menggunakan
standar kontrak atau contoh SPK yang dikeluarkan pimpinan instansi yang bersangkutan.
(4) Dokumen Kontrak untuk pekerjaan barang/jasa yang bersifat kompleks dan
atau bernilai di atas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) ditandatangani oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk setelah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak yang profresional.
Bagian Keempat Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak dalam Pelaksanaan Kontrak
