KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 31
BAB 5 — PERJANJIAN/KONTRAK PENGADAAN
(1) Pembayaran uang muka kepada penyedia barang/jasa dilaksanakan sesuai
besaran yang ditetapkan dalam kontrak, menurut ketentuan yang berlaku.
(2) Pembayaran dilakukan atas dasar prestasi pekerjaan yang penilaiannya
dilakukan dengan Sistem Sertifikat Bulanan atau Sistem Termin, dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak.
(3) Pembayaran dilakukan dalam mata uang rupiah atau mata uang lain sesuai
nilai atau harga yang dicantumkan dalam perjanjian kontrak.
Bagian Keenam Perubahan Kontrak
