Pasal 26
BAB 4 — PROTES/SANGGAHAN DAN PELELANGAN GAGAL/PELELANGAN ULANG
(1) Pelelangan dinyatakan gagal oleh panitia pengadaan, apabila:
- jumlah penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat untuk diundang kurang dari 3 (tiga) peserta atau jumlah penyedia barang/jasa yang memasukan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, atau tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
(2) Pelelangan dinyatakan gagal oleh Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin
proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk atau pejabat yang berwenang lainnya apabila:
- sanggahan dari penyedia barang/jasa ternyata benar dan diterma oleh pejabat berwenang;
- pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen yang telah ditetapkan.
(3) Apabila Pelelangan gagal, maka panitia pengadaan segera melakukan
Pelelangan Ulang.
(4) Apabila Pelelangan Ulang gagal, maka kepala kantor/satuan kerja/pemimpin
proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk, segera memerintahkan kepada panitia pengadaan untuk melanjutkan proses pengadaan barang/jasa tersebut dengan cara permintaan harga ulang (price quotation) atau negosiasi bersaing atau Penunjukan Langsung dengan melalui negosiasi teknis dan harga.
Bagian Pertama Isi Dokumen Kontrak
