KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 25
BAB 4 — PROTES/SANGGAHAN DAN PELELANGAN GAGAL/PELELANGAN ULANG
Peserta pelelangan/calon penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan protes atau sanggahan kepada kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat ditunjuk, apabila ditemukan:
- Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
- Rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat.
- Penyalahgunaan wewenang oleh panitia pengadaan dan atau pejabat yang berwenang lainnya.
- Praktek atau adanya unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme antara peserta sendiri atau antara peserta dengan anggota panitia pengadaan dan atau dengan pejabat yang berwenang.
Bagian Kedua Pelelangan yang Gagal dan Pelelangan Ulang
PRESIDEN
