KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 27
BAB 5 — PERJANJIAN/KONTRAK PENGADAAN
Dokumen kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut:
- pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
- hak dan kewajiban para pihak yang terkait didalam perjanjian;
- nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
- persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
- tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadwal waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
- jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan;
- sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
- penyelesaian perselisihan.
Bagian Kedua Sistem Kontrak
