KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 22
BAB 3 — PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM
(1) Dalam dokumen pengadaan/kontrak diwajibkan memberikan preferensi
harga untuk barang produksi dalam negeri, dan penyedia jasa nasional.
(2) Besarnya preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri
setinggi-tingginya 15% (lima belas per seratus) di atas harga penawaran barang impor, tidak termasuk bea masuk.
(3) Besarnya preferensi harga untuk pekerjaan Jasa Pemborongan yang
dikerjakan oleh Kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh setengah per seratus) di atas penawaran terendah dari kontraktor asing.
Bagian Keempat Penggunaan Produksi Dalam Negeri
PRESIDEN
