Pasal 21
BAB 3 — PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM
(1) Pengadaan barang/jasa melalui pelelangan internasional supaya
mengupayakan pengikutsertaan penyedia barang/jasa nasional seluas-luasnya.
(2) Pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman kredit ekspor atau
kredit lainnya dilakukan dengan persaingan sehat dengan persyaratan yang paling menguntungkan Negara, dari segi harga dan teknis, dengan mengupayakan penggunaan komponen dalam negeri dan penyedia/jasa nasional.
(3) Apabila pinjaman/hibah luar negeri disertai dengan syarat bahwa
pelaksanaan pengadaan barang/jasa hanya dapat dilakukan di Negara pemberi pinjaman, agar tetap diupayakan semaksimal mungkin penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri dan mengikutsertakan penyedia barang/jasa nasional.
Bagian Ketiga Preferensi Harga
