KEPPRES
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 23
BAB 3 — PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM
(1) Pengadaan barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi
barang/jasa yang termasuk produksi dalam negeri yang didasarkan para kriteria tertentu, menurut bidang, subbidang, jenis dan kelompok barang/jasa yang diperlukan Insatansi Pemerintah.
(2) Pengaturan mengenai daftar inventarisasi dan penyebarluasan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikeluarkan oleh Departemen yang membidangi perindustrian dan perdagangan.
Bagian Kelima Peran Serta Usaha Kecil/Koperasi Kecil
